Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Wednesday, April 8, 2015

Materi Pemberantasan Tipikor Minggu VII

Minggu VII adalah minggu terakhir perkuliahan sebelum Ujian Tengah Semester. Materi sebelum UTS adalah menuntaskan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebelum nantinya setelah UTS akan membahas tentang hukum acara dalam pemberantasan Tipikor.
Pada minggu VII akan membahas tentang suap dan gratifikasi. Keduanya memiliki persamaan dan perbedaan yang mendasari pengaturan diantaranya disusun secara terpisah dan tersebar di dalam UU Pemberantasan Tipikor mulai dari Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13. Sebelum belajar tentang suap dan gratifikasi satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana memutus suap dan gratifikasi di dalam masyarakat Indonesia yang sangat dekat secara sosial dengan apa yang disebut dengan suap dan gratifikasi. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu VII di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes