Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Wednesday, April 8, 2015

Materi Pemberantasan TIPIKOR Minggu VI

Di dalam UU Tipikor, sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya dapat dikelompokkan ke dalam banyak kualifikasi tindak pidana, salah satunya adalah Korupsi dalam bentuk umum dan khusus. Korupsi dalam bentuk umum diartikan, bahwa perbuatan tersebut dikualifikasikan secara tegas oleh undang-undang sebagai tindak pidana korupsi, sedangkan korupsi dalam bentuk khusus adalah, pada prinsipnya perbuatan tersebut bukanlah perbuatan atau tindak pidana korupsi, akan tetapi dimasukkan ke dalam UU Tipikor maka menjadi tindak pidana korupsi.
Materi minggu ini membahas tentang korupsi dalam bentuk khusus, mulai dari perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang, suap, gratifikasi, penggelapan dan lain sebagainya.
Download materi Pemberantasa Tipikor Minggu VI di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes