Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Wednesday, March 25, 2015

Materi Pemberantasan Tipikor Minggu V

Diantara 44 kualifikasi tindak pidana korupsi di dalam undang-undang pemberantasan tipikor, hanya terdapat satu pasal yang menyebutkan secara jelas perbuatan yang disebut dengan korupsi, yaitu dalam Pasal 2. Di dalam Pasal 2 tersebut terdapat dua kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu korupsi dalam bentuk umum dan korupsi dalam keadaan tertentu.
Apabila Adami Chazawi mengelompokkan tindak pidana korupsi dalam 5 kelompok, yaitu berdasarkan objek, subjek, sumber, bentuk perbuatan dan adanya unsur kerugian keuangan negara, maka saya mencoba menambah satu kelompok lagi, yaitu berdasarkan sifatnya, yaitu korupsi dalam bentuk umum dan korupsi dalam bentuk khusus. Pengelompokan tersebut sebetulnya tidak layak apabila disebut dengan kelompok karena di dalam pengelompokan korupsi bentuk umum hanya terdapat satu pasal dengan dua kualifikasi tindak pidana korupsi, sedangkan dalam kelompok khusus terdapat banyak kualifikasi tindak pidana korupsi. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk membedakan, bahwa terdapat kualifikasi tindak pidana korupsi yang bersifat sangat umum dan lainnya bersifat spesifik atau khusus. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu V di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes