Pertemuan keempat sebagaimana telah disampaikan pada pokok bahasan perkuliahan adalah pembahasan mengenai kualifikasi tindak pidana korupsi dilanjutkan dengan responsi/ kuis di akhir perkuliahan untuk mengetahui pemahaman mahasiswa terhadap materi selama 4 minggu perkuliahan. Berbicara mengenai kualifikasi tindak pidana maka yang terlintas di dalam benak kita adalah jenis tindak pidana. Tindak pidana berbeda dengan kejahatan. Tindak pidana secara sederhana diartikan sebagai rumusan tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan disertai ancaman pidana terhadap mereka yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, sedangkan kejahatan dapat diterjemahkan sebagai perbuatan yang dianggap jahat oleh masyarakat. Dengan menyebut kualifikasi tindak pidana korupsi, maka berbicara tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur di dalam undang-undang, bukan yang dianggap jahat oleh masyarakat, walaupun terkadang keduanya sejalan. Download materi Pemberantasan TIPIKOR minggu IV di sini
0 komentar:
Post a Comment