Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Thursday, March 26, 2015

Materi Pemberantasan Narkoba Minggu V dan VI

Pertemuan V sampai dengan VII akan fokus membahas tentang Narkotika. Materi dalam slide ini adalah pembahasan garis besar tentang narkotika, mulai dari pengertian dan penggolongannya. Pertemuan VII akan membahas tentang tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika. Seperti halnya pengaturan di dalam undang-undang sebelumnya, UU no 35 tahun 2009 masih membagi narkotika ke dalam tiga golongan, yang membedakan adalah, di dalam UU narkotika tahun 2009, narkotika yang termasuk ke dalam golongan I menjadi lebih banyak dari semula 23 menjadi 65, golongan II berkurang dari 87 menjadi 86 dan golongan III tetap 14.
Penambahan jenis narkotika golongan I tersebut dari 23 menjadi 65 karena terdapat jenis yang semula termasuk psikotropika golongan II seperti amfetamin, metamfetamina, zippeprol, metakualon dll digolongkan menjadi narkotika golongan I karena beberapa diantaranya merupakan turunan atau derivat dari opium, morphin dan heroin. Download materi Pemberantasan Narkoba Minggu V dan VI di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes