Minggu kelima Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana membahas tentang Pemeriksaan perkara di persidangan. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan kemudian dilimpahkan ke penuntutan, Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dengan permohonan agar segera diperiksa berdasarkan hukum acara yang berlaku. Pelimpahan perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. Pengadilan Negeri menerima berkas pelimpahan perkara dari Penuntut Umum untuk selanjutnya memeriksa, apakah perkara tersebut berada di dalam kewenangan pengadilan yang dipimpinnya untuk kemudian menentukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Download materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu V di sini
0 komentar:
Post a Comment