Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Wednesday, September 17, 2014

Materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu IV

Setelah penyidikan dinyatakan selesai oleh Penuntut Umum dan pelimpahan perkara tahap I dan tahap II telah selesai dilaksanakan, maka proses berlanjut ke tingkat penuntutan, dan secara resmi telah ditetapkan status terdakwa bagi pihak yang diduga melakuan tindak pidana. Penuntutan merupakan dominus litis atau kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Penuntut Umum. Pada tingkat penuntutan terdapat tiga hal yang dilakukan oleh penuntut umum, yaitu memeriksa berkas perkara yang telah diajukan oleh penyidik, menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permohonan untuk segera diperiksa perkaranya. Download Materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu IV di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes