Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Sunday, August 31, 2014

Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu II

Minggu ke dua atau pertemuan ke III dan ke IV akan membahas tentang pihak-pihak dalam Hukum Acara Pidana. Jika di Acara Perdata, istilah para pihak umum dipergunakan untuk menyebutkan dua sisi yang bersengketa/ berperkara, namun istilah para pihak di dalam hukum acara pidana mungkin terasa aneh terbaca. Saya menyebut sebagai para pihak untuk mendeskripsikan dua sisi yang berperkara, karena bagaimanapun, walaupun di satu sisi mewakili korban, namun tetap saja mereka adalah pihak yang dalam hal ini adalah lembaga negara. Secara garis besar saya membagi pihak dalam hukum acara pidana ke dalam dua kelompok, yaitu para pihak berdasarkan kewenangannya dan para pihak berdasarkan keadaannya. Download materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu II di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes