Kupikir setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus tahun 1945 kita menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Merdeka dalam arti yang sebenar-benarnya dan berdaulat yang sesungguhnya. Merdeka menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bebas dari tekanan, penjajahan dan sebagainya. Sedangkan definisi terjajah adalah dalam keadaan dijajah, tertindas.
Indonesia dijajah Jepang bagian I tahun 1942 sampai tahun 1945. Pada saat itu, bangsa Indonesia dipaksa untuk mengikuti budaya, tradisi, gaya hidup dan takluk berada di bawah kekuasaan Jepang untuk melakukan segala perintahnya, walaupun itu menyakiti jiwa dan raga bangsa Indonesia. Sampai akhirnya kita berhasil lepas dari penjajah baik bangsa Eropa maupun bangsa manapun di dunia ini.
Lebih lengkap baca di sini
Saturday, March 28, 2009
Friday, March 27, 2009
Apakah Earth Hour Itu?
Tahukah kawan apa itu Earth Hour? jika kawan-kawan bertanya tentang Earth Hour, saya akan dengan senang hati mencoba berbagi informasi itu, tapi jika kawan-kawan tak perduli dengan gagasan itu, dan ada 100 orang yang berpikiran sama seperti kawan-kawan, entah apa jadinya bumi ini 10, 15, 20 dan tahun-tahun mendatang.
Bertanya atau tidak, saya akan mencoba memberikan informasi dengan data yang saya peroleh dari beberapa sumber yang turut serta saya cantumkan di dalam catatan perut. Baiklah, Earth Hour adalah sebuah acara internasional tahunan yang diadakan oleh WWF (World Wide Fund for Nature/World Wildlife Fund), diselenggarakan setiap Sabtu terakhir bulan Maret, yang meminta rumah dan perkantoran untuk memadamkan lampu yang tidak diperlukan dan peralatan listrik selama satu jam untuk memunculkan kesadaran atas butuhnya tindakan menghadapi perubahan iklim. Dirintis oleh WWF Australia dan Sydney Morning Herald tahun 2007, dan memperoleh partisipasi dunia tahun 2008 (Earth Hour - Earth Always :: Sydney Media. City of Sydney).
Lebih lengkap baca di sini
Thursday, March 26, 2009
Kekerasan Anak dalam Perspektif Kriminologi
Indonesia memang negara musiman, musim bencana, musim pembunuhan mutilasi, musim narkoba, musim video porno, musim pelawak jadi pelawak Senayan sampai musim kekerasan yang dilakukan oleh anak yang direkam dalam kamera handphone.
Cukuplah kita membahas tentang musiman-musiman yang lain, dan sekarang yang perlu kita bahas adalah musim kekerasan yang dilakukan oleh anak (pelajar khususnya) yang direkam dalam kamera handphone plus dipublikasikan.
Dialog dalam Apa kabar Indonesia pagi hari ini, 25 Maret 2009 membahas tentang fenomena ini, kalo memang ini adalah sebuah fenomena. Dua pakar yang berkompeten di bidangnya masing-masing, yaitu pengamat pendidikan dan Kepala Pusat Informasi Humas Depdiknas dipertemukan dengan perspektifnya masing-masing.
Lebih lengkap baca di sini
Lebih lengkap baca di sini
Tuesday, March 24, 2009
Waspada OGB pasca Pemilu Legislatif
Bertanyakah kawan tentang OGB? kusebut sebagai Orang Gila Baru. Kenapa gitu? berdasarkan pengalaman Pilkada dan Pemilu-pemilu sebelumnya, pasca Pemilu para calon yang gagal rame-rame mendaftarkan dirinya di Rumah Sakit Jiwa. Stres karena hartanya habis untuk kampanye, malu yang tak tertahankan dan impian yang buyar ketika gagal menjadi wakil rakyat membuat mental seseorang jatuh ketitik yang paling dalam, gila.
Lebih lengkap baca di sini
Lebih lengkap baca di sini
Ryan Sang "Selebriti"
Masih ingatkah kawan-kawan dengan seorang yang mendapat julukan sang jagal dari Jombang? tentu, bahkan sangat ingat sekali. Mengapa kita ingat, karena publikasi yang besar-besaran diseluruh media di Indonesia.
Lebih lengkap baca di sini
Lebih lengkap baca di sini
Filsafat dan Yoga
Seorang filsuf Perancis, J. P. Sartre menyatakan bahwa keberadaan manusia bukanlah semata ‘etre’ melainkan ‘a etre’. Pernyataannya tersebut mengandung arti bahwa, manusia itu tidak hanya ada, tetapi masih harus membangun adanya. Keberadaan itu selamanya masih harus tetap diperjuangkan terus-menerus. Hidup manusia harus senantiasa mendapatkan perhatian dan dikembangkan, sehingga kehidupan tidak statis. Manusia berusaha membangun diri dan keberadaannya, dengan demikian manusia menemukan makna hidup dan kemanusiaan. Selain itu, manusia hendaknya mempunyai tujuan hidup, sebab jika tidak, maka manusia tidak akan mempunyai prioritas untuk diperjuangkan dan akhirnya hidup tidak tentu arah.
Lebih lengkap baca di sini
Lebih lengkap baca di sini
Kedudukan Korban Tindak Pidana Narkoba
Berbicara tentang kejahatan, maka kita secara tidak langsung berbicara tentang korban dari kejahatan tersebut. Rumusan mendasar dari suatu kejahatan adalah adanya pelaku dan korban kejahatan. Menurut Arif Gosita (Arif Gosita, 1983: 76), kejahatan adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan yang saling mempengaruhi.
Lebih lengkap baca di sini
Lebih lengkap baca di sini
Peranan Perubahan Sosial dalam Penemuan Hukum
Para ahli hukum memiliki banyak pandangan tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan, bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum secara luas tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan (Mochtar Kusumaatmadja, 1970: 11).
Lebih lengkap baca di sini
Lebih lengkap baca di sini
Urgensi Alat Bukti Pengamatan Hakim dalam RUU KUHAP
Para ahli hukum memiliki banyak pandangan tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan, bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum secara luas tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan (Mochtar Kusumaatmadja, 1970: 11). Hukum sebagai kaidah sosial tidak lepas dari nilai (value) yang berlaku di suatu masyarakat, bahwa dapat dikaitkan pula hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat (Abdul Manan, 2005: 22).
Lebih lengkap baca di sini
Lebih lengkap baca di sini
Monday, October 27, 2008
Hari Blogger Nasional ke-2
Apa untungnya? apa perlunya?
yak, kalimat para kaum skeptik menghadapi setiap selebrasi bagi sebuah komunitas yang ingin menunjukkan eksistensinya.
Bagi saya, hari blog nasional yang rencananya akan ditetapkan setiap tanggal 27 Oktober ini merupakan awal yang bagus bagi sosialisasi penggunaan blog dalam era teknologi informasi.
Segala hal yang ada di dunia memiliki segi positif dan negatif, tergantung manusianyalah..tapi hal negatif berhubungan dengan blog sepertinya sudah diantisipasi dengan baik melalui undang-undang transaksi elektronik.
Lebih lengkap baca di sini
Subscribe to:
Posts (Atom)

